Tanah kavling syariah kini semakin populer di kalangan masyarakat yang ingin membangun rumah tanpa terjerat riba. Sistem ini menawarkan alternatif pembiayaan tanah yang dianggap lebih aman dan sesuai prinsip syariah. Tapi, benarkah lebih aman?
Kelebihan utama tanah kavling syariah adalah tidak adanya bunga dalam sistem pembayarannya. Biasanya, Anda bisa mencicil tanah kavling untuk rumah tanpa melalui bank, melainkan langsung ke developer. Ini tentu menghindarkan dari akad ribawi yang dilarang dalam Islam.
Selain itu, akad yang digunakan pada transaksi tanah kavling syariah lebih transparan. Misalnya, akad jual beli dilakukan sejak awal dengan harga tetap, tanpa bunga tersembunyi. Hal ini memberikan ketenangan bagi Anda yang ingin membangun rumah dengan prinsip halal.
Namun, tidak semua tanah kavling syariah bebas dari risiko. Ada kasus di mana developer tidak memiliki legalitas lengkap atau menjual tanah tanpa IMB atau status perumahan. Hal ini bisa menyulitkan saat Anda ingin membangun rumah di atasnya.
Penting untuk tetap memeriksa sertifikat tanah, izin lokasi, dan izin pecah kavling meskipun menggunakan sistem syariah. Jangan hanya tergiur embel-embel “tanpa riba” tanpa memastikan kelayakan lahan untuk rumah tinggal.
Jika Anda berhati-hati dalam memilih kavling syariah yang legal, maka Anda bisa mendapatkan lahan ideal untuk rumah impian Anda—tanpa khawatir soal bunga, denda, atau unsur-unsur riba lainnya.