Pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk Rumah

Pentingnya Sertifikat Hak Milik (SHM) untuk Rumah

Memiliki rumah dengan status legal yang jelas adalah langkah awal untuk menciptakan rasa aman sebagai pemilik properti. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Ini adalah bukti sah bahwa Anda adalah pemilik penuh rumah tersebut.

SHM memberikan hak penuh kepada pemilik untuk menggunakan, menjual, mengalihkan, atau mewariskan rumah tanpa campur tangan pihak lain. Berbeda dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), SHM bersifat permanen dan tidak memiliki batas waktu.

Jika Anda membeli rumah dari pengembang, pastikan bahwa rumah tersebut nantinya akan disertifikatkan atas nama Anda dengan status SHM. Jangan ragu meminta kejelasan sejak awal, karena proses pengurusan sertifikat bisa memakan waktu lama jika tidak disepakati dari awal.

Rumah tanpa SHM cenderung sulit dijual kembali, karena pembeli akan mempertimbangkan aspek legalitas dan risiko di kemudian hari. Selain itu, rumah tanpa sertifikat juga sulit dijadikan jaminan kredit atau KPR di bank.

Mengurus SHM bisa dilakukan di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) setempat. Proses ini meliputi pengecekan tanah, pengukuran, dan pendaftaran atas nama Anda. Biayanya bervariasi tergantung luas tanah dan lokasi rumah.

Memastikan rumah Anda memiliki SHM bukan hanya soal legalitas, tapi juga investasi jangka panjang. Status kepemilikan yang kuat akan melindungi hak Anda dari sengketa, sekaligus menaikkan nilai jual rumah di masa depan.

161 Views

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *