Legalitas Tanah Kavling: SHM, HGB, dan Girik

Legalitas Tanah Kavling: SHM, HGB, dan Girik

Sebelum membeli tanah kavling, penting untuk memahami jenis-jenis legalitas yang melekat pada tanah. Sertifikat tanah menentukan seberapa kuat hak Anda sebagai pemilik, dan akan sangat berpengaruh saat ingin membangun rumah atau menjual kembali properti tersebut.

Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah jenis sertifikat tertinggi dan paling aman. SHM memberikan kepemilikan penuh kepada pemilik tanah tanpa batas waktu. Jika Anda berencana membangun rumah, pastikan kavling memiliki SHM.

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk membangun dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara selama jangka waktu tertentu, biasanya 30 tahun dan bisa diperpanjang. HGB banyak digunakan oleh pengembang perumahan, namun sebaiknya Anda mengubahnya menjadi SHM setelah pembelian.

Girik atau Letter C adalah bukti penguasaan tanah adat, bukan sertifikat resmi. Meski sah dalam hukum adat, girik tidak cukup kuat secara hukum negara. Jika Anda membeli tanah girik, Anda harus siap menghadapi proses panjang untuk mengubahnya menjadi SHM.

Periksa legalitas tanah langsung di kantor BPN atau melalui notaris. Jangan hanya percaya pada fotokopi sertifikat atau pengakuan lisan dari penjual. Pastikan juga tidak ada blokir atau sengketa atas tanah tersebut.

Legalitas yang kuat akan memberikan Anda rasa aman dalam menggunakan dan mengembangkan tanah tersebut. Apalagi jika ingin membangun rumah permanen, status hukum tanah harus sangat jelas.

220 Views

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *