Jual beli rumah bukan transaksi biasa. Prosesnya panjang dan memerlukan kehati-hatian agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Baik penjual maupun pembeli harus mengikuti tahapan yang benar agar rumah berpindah tangan secara sah dan aman.
Langkah pertama adalah pengecekan legalitas rumah. Pastikan sertifikat rumah asli, tidak sedang dalam sengketa, dan sesuai dengan kondisi fisik di lapangan. Pembeli bisa melakukan pengecekan langsung ke kantor BPN untuk memastikan keabsahan dokumen.
Setelah itu, kedua pihak bisa menyepakati harga dan membuat perjanjian jual beli di depan notaris atau PPAT. Notaris akan menyusun Akta Jual Beli (AJB) yang sah secara hukum. AJB ini adalah dokumen penting untuk proses balik nama sertifikat rumah.
Selanjutnya adalah pembayaran pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjual dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pembeli. Pajak ini dibayar di kantor pajak sebelum akta bisa didaftarkan ke BPN.
Setelah semua syarat dipenuhi, barulah proses balik nama bisa dilakukan di BPN. Dalam waktu beberapa minggu, sertifikat akan keluar atas nama pembeli yang baru. Pastikan menyimpan semua dokumen sebagai bukti sah kepemilikan rumah.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses jual beli rumah tidak hanya aman secara hukum, tapi juga nyaman bagi kedua belah pihak. Hindari jalur informal yang rawan risiko.

