Saat membeli rumah, biaya yang dibayarkan bukan hanya harga rumah itu sendiri. Ada banyak biaya tambahan yang harus diperhitungkan agar Anda tidak kaget di tengah jalan. Mengetahui biaya ini akan membantu Anda mengatur keuangan dengan lebih baik.
Biaya utama adalah BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang besarnya 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak). Ini wajib dibayar sebelum balik nama dilakukan.
Kemudian ada biaya notaris atau PPAT, yang biasanya berkisar antara 0,5–1% dari nilai transaksi. Biaya ini mencakup pembuatan AJB, pengecekan sertifikat, hingga proses administrasi lainnya. Ini sangat penting untuk keabsahan dokumen rumah.
Biaya balik nama sertifikat di BPN juga perlu diperhitungkan. Besarnya tergantung pada nilai rumah dan wilayahnya. Makin besar nilai rumah, makin tinggi biayanya. Tapi ini wajib agar sertifikat bisa diterbitkan atas nama Anda.
Jangan lupa juga biaya appraisal jika Anda membeli rumah melalui KPR. Bank akan menunjuk pihak ketiga untuk menilai harga rumah, dan pembeli biasanya menanggung biaya ini. Selain itu, ada juga biaya provisi dan administrasi bank jika pakai KPR.
Semua biaya ini harus disiapkan di awal agar proses pembelian rumah berjalan lancar. Jadi jangan hanya fokus pada harga rumahnya saja, karena total biaya bisa bertambah 10–15% dari harga jual.

