Penipuan dalam jual beli rumah masih sering terjadi. Mulai dari rumah fiktif, dokumen palsu, hingga penjual bodong yang kabur setelah menerima uang muka. Oleh karena itu, kehati-hatian mutlak diperlukan saat bertransaksi rumah.
Langkah pertama untuk menghindari penipuan adalah selalu cek legalitas rumah. Pastikan sertifikat asli, nama pemilik sesuai, dan tidak ada catatan sengketa atau blokir di kantor BPN. Jangan percaya begitu saja pada fotokopi dokumen atau janji manis penjual.
Kedua, transaksi di depan notaris resmi. Jangan pernah menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa melibatkan notaris atau PPAT. Notaris tidak hanya membuat dokumen, tapi juga memverifikasi bahwa kedua pihak benar-benar sah dalam transaksi.
Ketiga, hindari tergiur harga di bawah pasaran. Rumah dengan harga jauh di bawah harga pasar bisa jadi tanda ada masalah. Bisa jadi rumah tersebut bermasalah secara hukum, atau malah tidak benar-benar dijual oleh pemilik aslinya.
Keempat, gunakan rekening bersama atau escrow untuk pembayaran. Dengan sistem ini, uang baru diserahkan ke penjual setelah seluruh dokumen lengkap dan transaksi sah. Ini cara aman agar uang Anda tidak hilang begitu saja.
Dengan hati-hati dan teliti, Anda bisa terhindar dari jebakan penipuan. Ingat, rumah bukan barang murah. Jadi pastikan setiap langkah dilakukan dengan perlindungan hukum yang kuat.