Salah satu hal terpenting dalam membeli tanah kavling untuk rumah adalah memastikan legalitasnya. Tanpa legalitas yang sah, rumah yang Anda bangun bisa menjadi sumber masalah hukum di kemudian hari.
Legalitas utama adalah sertifikat tanah. Tanah kavling yang legal harus memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama pemilik. Hindari membeli tanah kavling yang hanya bermodalkan surat girik atau pernyataan.
Selain itu, periksa izin pemecahan tanah jika kavling tersebut berasal dari lahan induk yang luas. Tanpa izin ini, kavling Anda bisa dianggap ilegal dan tidak bisa digunakan untuk membangun rumah. Periksa di kantor pertanahan atau melalui notaris.
Pastikan juga tanah kavling Anda masuk dalam zona perumahan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tanah yang berada di zona industri, pertanian, atau kawasan hijau tidak diperbolehkan untuk rumah tinggal.
Cek pula IMB kolektif atau izin prinsip pembangunan jika kavling berada dalam kawasan perumahan. Kavling yang sudah memiliki izin ini akan memudahkan Anda dalam mengurus IMB rumah pribadi di masa depan.
Dengan memastikan seluruh aspek legal terpenuhi, Anda bisa membangun rumah dengan tenang dan nyaman tanpa risiko digusur, dibongkar, atau bersengketa dengan pihak lain. Legalitas adalah kunci utama rumah yang aman secara hukum.

