Bagi Anda yang berencana menjual rumah, penting untuk menyiapkan dokumen yang lengkap agar proses jual beli berjalan lancar dan cepat. Dokumen ini akan diperiksa oleh notaris dan juga pembeli untuk memastikan rumah dalam kondisi legal dan siap dijual.
Dokumen pertama yang wajib ada adalah sertifikat rumah asli. Tanpa ini, proses tidak bisa dimulai. Pastikan sertifikat atas nama Anda, atau jika warisan, sudah melalui proses balik nama ke ahli waris yang sah.
Selanjutnya, siapkan IMB atau PBG, karena ini adalah bukti rumah dibangun sesuai izin. Rumah tanpa IMB bisa mengurangi nilai jual dan menyulitkan dalam proses balik nama ke pembeli baru.
Dokumen lain seperti SPPT PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) terakhir juga penting. Ini bukti bahwa rumah tidak menunggak pajak, dan wajib dilampirkan saat pembuatan Akta Jual Beli. Bukti pembayaran listrik dan air juga sering diminta.
Jika rumah masih dalam masa KPR, Anda perlu surat pelunasan dan keterangan bebas tanggungan dari bank. Jika belum lunas, pastikan ada skema pelunasan KPR yang jelas agar bisa diurus saat transaksi.
Dengan dokumen lengkap, proses penjualan rumah jadi cepat dan tidak menimbulkan keraguan di pihak pembeli. Ini akan mempercepat deal dan membuat Anda terlihat profesional sebagai penjual.

