Punya properti seperti rumah, ruko, tanah kavling, atau gedung tentu punya tanggung jawab perpajakan yang tidak boleh diabaikan. Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPHTB, hingga pelaporan SPT tahunan untuk properti investasi, semua butuh penanganan yang teliti dan tepat waktu. Kami hadir menawarkan solusi lengkap dalam jasa pembuatan dan pengurusan pajak properti yang legal, cepat, dan terpercaya.
Dengan layanan profesional ini, Anda tidak perlu pusing mengurus administrasi pajak properti sendiri. Semua dokumen, hitung-hitungan, dan pelaporan kami bantu kelola dengan transparan dan sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Kenapa Perlu Jasa Pengurusan Pajak Properti?
Banyak pemilik properti yang kesulitan memahami aturan perpajakan yang terus berkembang. Akibatnya, mereka terlambat membayar pajak, terkena denda, bahkan berurusan dengan masalah hukum. Di sinilah kami hadir untuk:
-
Menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak
-
Membantu proses pelaporan secara online maupun manual
-
Mengurus dokumen seperti SPPT, BPHTB, atau SPT PPh
-
Memberikan edukasi dan konsultasi perpajakan properti
-
Menjamin semua kewajiban pajak properti Anda beres tanpa ribet
Jenis Pajak Properti yang Kami Tangani
Kami melayani jasa pembuatan dan pengurusan berbagai jenis pajak terkait properti, di antaranya:
-
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) – Baik tahunan maupun pengajuan perubahan data objek
-
BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – Untuk transaksi jual beli, hibah, warisan
-
PPh Final atas Penjualan Properti (5%) – Dibayar oleh penjual saat transaksi
-
SPT Tahunan Terkait Sewa Properti – Untuk properti yang disewakan
-
Pengurusan NPWP Badan untuk Developer
Semua proses dikerjakan sesuai prosedur resmi dan bisa dilacak progresnya oleh klien secara transparan.
Proses Pengurusan Pajak Properti
-
Konsultasi awal: klien menyampaikan jenis properti dan kebutuhan
-
Pengumpulan data & dokumen: SHM, KTP, NPWP, NJOP, dll
-
Perhitungan pajak sesuai regulasi
-
Pengisian formulir, e-filing, atau pengurusan ke kantor pajak/BPN
-
Serah terima bukti bayar / dokumen selesai
Untuk wilayah tertentu, kami juga menyediakan layanan jemput dokumen & pengiriman hasil jika dibutuhkan.
Keunggulan Layanan Kami
✅ Tim berpengalaman di bidang pajak dan legalitas properti
✅ Proses cepat, rapi, dan bisa dipantau
✅ Bebas konsultasi tanpa biaya tambahan
✅ Bisa tangani perorangan, developer, maupun badan usaha
✅ Semua dikerjakan dengan sistem online dan aman
Kami percaya bahwa setiap pemilik properti berhak mendapatkan layanan pajak yang mudah dan bebas ribet.
Daftar Harga Jasa Pembuatan & Pengurusan Pajak Properti
Berikut ini estimasi harga layanan kami:
| Jenis Layanan Pajak | Harga Jasa | Estimasi Waktu |
|---|---|---|
| ✅ Pengurusan PBB Tahunan | Rp 150.000 – Rp 300.000 | 1–2 hari kerja |
| ✅ Koreksi/Pembaruan Data PBB (NJOP, luas, dsb) | Rp 250.000 – Rp 500.000 | 3–5 hari kerja |
| ✅ Pengurusan BPHTB (Jual Beli/Hibah) | Rp 500.000 – Rp 1.500.000 | 3–7 hari kerja |
| ✅ Hitung & Lapor PPh Final 5% | Rp 300.000 – Rp 750.000 | 1–2 hari kerja |
| ✅ Lapor Pajak Sewa / SPT Tahunan | Rp 250.000 – Rp 500.000 | 2–3 hari kerja |
| ✅ Paket Lengkap (Jual-Beli + Pajak + AJB) | Mulai Rp 2.000.000 | Sesuai proses |
🔍 Harga menyesuaikan jenis properti, lokasi, dan dokumen yang tersedia. Konsultasi GRATIS.
Hubungi Kami Sekarang
Butuh bantuan urus pajak properti dengan cepat dan legal? Kami siap bantu dari awal sampai beres!
Baik rumah pribadi, tanah kavling, ruko, hingga properti komersial — urusan pajaknya kami yang tangani.
📞 WA Admin : 0812-2088-5932
📩 Email : legalitas@samargaland.com
🌍 Website : www.samargaland.com
🧾 “Properti aman, pajak tenang.”
Yuk, pastikan kewajiban pajak kamu beres tanpa repot.

