Di daerah bandung raya, keterbatasan lahan untuk pemakaman telah menjadi perhatian serius. Salah satu solusi yang diterapkan untuk mengatasi keterbatasan ini adalah dengan sistem tumpang makam, yaitu praktik penggunaan kembali lahan makam yang telah ada setelah jangka waktu tertentu.
Aturan mengenai pemakaman di Kota Bandung diatur dalam beberapa peraturan daerah dan perundangan, antara lain:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung No. 7 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Retribusi Pemakaman Umum – Peraturan ini mencakup tata cara pengelolaan makam, hak dan kewajiban pengelola, serta retribusi yang dikenakan untuk layanan pemakaman.
2. Peraturan Wali Kota Bandung – Aturan pelaksanaannya sering diatur dalam peraturan turunan dari Perda, seperti Peraturan Wali Kota yang memberikan rincian teknis terkait prosedur tumpang makam atau penggunaan kembali lahan makam setelah jangka waktu tertentu (biasanya 3-5 tahun).
3. Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah – Walaupun secara umum mengatur tentang retribusi daerah, peraturan ini juga menjadi dasar legal bagi retribusi yang dikenakan dalam pelayanan pemakaman.
4. Instruksi dan Keputusan dari Dinas Tata Ruang dan Pertamanan (Distaru) Kota Bandung – Dinas ini mengeluarkan kebijakan dan panduan teknis terkait pengelolaan lahan pemakaman, termasuk langkah-langkah terkait tumpang makam.


